Kelebihan dan kelemahan koperasi
Tugas untuk harisenin tentang koperasi. Dicari di KS tak ada dan di buku pun tak ada..ya harus browsing deh...Maka kelebihan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain adalah sbb :
1. Landasan hukum
Koperasi dalam UUD Republik Indonesia disebutkan sebagai soko guru perekonomian nasional. Tersedianya UU. No. 25 tahun 1992, PP dan Kepmen yang mengatur tentang perkoperasian.
2. Kejelasan Tujuan Koperasi,
Tujuan berkoperasi adalah untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.
3. Prinsip koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya untuk menjadi anggota Koperasi bukan dikarenakan terpaksa tetapi berdasarkan kemauannya sendiri, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha bersama. Selain itu anggota memiliki hak mengundurkan diri bila jalannya koperasi tidak sesuai dengan harapannya. Koperasi melarang semua bentuk diskriminasi dalam merekrut anggotanya.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Anggota merupakan pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bukan pengurus, pengawas atau pihak manapun. Selain itu anggota yang bergabung dalam koperasi dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan
- Kemandirian, yaitu para anggota harus mampu menjalankan koperasi tanpa bergantung pada pihak lain tetapi bukan berati menutup kerjasama dengan pijhak lain. Koperasi harus dibangun atas dasar kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
- Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi
- Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang dengan jasa usaha masing-masing anggota, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota harus secara wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan
- Pendidikan dan kerjasama koperasi. Pendirian koperasi perlu didukung oleh penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Dalam hal pelaksanaan pendidikan, koperasi dapat meminta bantuan kepada dinas koperasi yang merupakan Pembina dari koperasi.
Terjaminnya kontinuitas usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan badan usaha dan badan hokum yang diakui secara hukum dibandingkan dengan organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.
5. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian kesempatan usaha yang seluas-luasnya.
6. Kemudahan dalam mendirikan koperasi.
Komentar
Posting Komentar